My Resensi About SORHARTO:
Menurut Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam adalah tidak lazim seseorang memberikan gelar kepada dirinya sendiri.
"Jadi bukan hanya cukup atau layak, tapi ini patut dipertanyakan. Dia (Soeharto) mengangkat dirinya sendiri sebagai jendral besar, tidak bisa seseorang memberikan gelar kepada dirinya sendiri," ujar dia kepada INILAH.COM, Sabtu(23/10/2010) malam.
Seperti dikutip dari tulisannya bertajuk SOEHARTO, G30S & PAHLAWAN NASIONAL (Tempo, 2 Oktober 2010) Asvi menulis, setahun sebelum lengser, tahun 1997, Soeharto sempat mengangkat tiga orang jenderal termasuk dirinya sendirinya menjadi jenderal besar (bintang lima). Sudirman berjasa sebagai bapak perang kemerdekaan, Nasution peletak dwifungsi ABRI, sedangkan Suharto berhasilmenyelamatkan negara dan bangsa dari ancaman G30S/PKI.
Menanggapi pernyataan politikus senior Partai Golkar, Jusuf Kalla bahwa sebenarnya Soeharto sebelumnya telah memiliki gelar sebagai Bapak Pembangunan. Gelar tersebut, lanjut JK tidak mengurangi harkat dan martabat Suharto meski tanpa gelar pahlawan nasional yang akan diberikan kepadanya.
Sebaliknya, menurut Asvi, gelar itulah yang juga patut dipertanyakan apa yang menjadi alasan pemerintah saat itu memberikan gelar Bapak Pembangunan bagi pemimpin yang berkuasa selama 32 tahun, periode terlama dalam sejarah di kepemimpinan Indonesia merdeka.
"Sehingga lalu paradoks yang muncul adalah dia (Soeharto) bapak pembangunan terbesar di Indonesia tapi dalam kesempatan yang bersamaan juga adalah bapak perusak pembangunan yang terbesar di Indonesia," tandas Asvi.
Dikutip dari situs ensiklopedi tokoh indonesia, tertulis, salah satu Ketetapan MPR tahun 1983, mengukuhkan pemberian gelar Bapak Pembangunan Indonesia kepada Jenderal(Pur) Presiden Soeharto. Pertimbangannya antara lain, rakyat Indonesia menerima dengan rasa syukur kepemimpinan dan kenegarawanan yang arif dan bijaksana dari Pak Harto.
Sebagai pemimpin bangsa maupun sebagai Presiden/Mandataris MPR, Pak Harto telah berjuang menyelamatkan, menegakkan dan melaksanakan Pancasila dan UUD 45, baik dalam kehidupan kenegaraan maupun kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar